Kriteria Penilaian Website Tahun 2012
Download
DISKUSI HUKUM
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI R.I.
NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TANGGAL 27 FEBRUARI 2012
TENTANG PENGUBAHAN PASAL 43 UUP
TENTANG HUBUNGAN PERDATA ANAK DENGAN AYAH BIOLOGISNYA
Oleh: A. Mukti Arto
I. Latar Belakang
Adalah Moerdiono seorang suami yang sudah beristri menikah lagi dengan istri kedua, Hj. Aisyah Mokhtar, dengan akad nikah secara Islam tetapi tidak di hadapan PPN/KUA Kec yang berwenang sehingga tidak dicatat dalam buku akta nikah dan tidak memiliki kutipan akta nikah.
A. Latar Belakang
Perkawinan bagi manusia bukan hanya sebagai pernyataan (statemen) yang mengandung keizinan untuk melakukan hubungan seksual sebagai suami isteri 1, tetapi juga merupakan tempat berputarnya hidup kemasyarakatan2. Dengan demikian, perkawinan mempunyai arti yang amat penting dalam kehidupan manusia dan merupakan pola kebudayaan untuk mengendalikan serta membentuk pondasi yang kuat dalam kehidupan rumah tangga 3. Berdasar pada statemen tersebut di atas dapat kita pahami bahwa perkawinan bagi manusia bukan saja untuk memenuhi kebutuhan biologis - dan ini bukan merupakan fungsi primer - tetapi ia merupakan fungsi sekunder. Sehubungan dengan itu, Ashley Montago mengemukakan bahwa terdapat tendensi yang kuat mengenai pikiran akan kodrat pertama (primary nature) yang merupakan sifat-sifat biologis manusia yang diperoleh dari keturunan dan kodrat kedua (scondary nature) yang merupakan sifat-sifat kultural manusia 4. Prof. Koentjaraningrat lebih tegas mengemukakan, bahwa perkawinan bukan hanya berhubungan dengan masalah-masalah seksual, akan tetapi mempunyai beberapa fungsi di dalam kehidupan kebudayaan, seperti memberi Ketenrtuan hak dan kewajiban serta perlindungan terhadap hasil persetubuhan,
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN KEPALA URUSAN UMUM (JUMINEM, SH) &
PELEPASAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN (H. WASIDI, SH)
Madiun / Pengadilan Agama Kota Madiun
Rabu, 04 April 2012 pada pukul 11.00 WIB ruang sidang Pengadilan Agama Kota Madiun yang baru saja selesai digunakan untuk sidang hari itu, tampak para pegawai honorer menyiapkan kursi dan sound system karena akan ada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Urusan Umum (Juminem, SH) dan Pelepasan Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun, (H.WASIDI, SH.)

Para undangan yang hadir tampak Wakil Ketua, Pansek dan Wasek dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun bergabung dengan semua Karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Kota Madiun, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Para Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan dan juga Pegawai Honorer;
Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Drs. H. AMAM FAKHRUR, SH. MH. memberikan kata sambutan dan sekaligus pembinaan kepada Karyawan Karyawati Pengadilan Agama Kota Madiun bahwa seluruh Pegawai dan Pejabat Pengadilan Agama Kota Madiun harus bersiap diri menghadapi Audit Kinerja yang dilakukan Tim Reformasi birokrasi Nasional (Tim Penjamin Kualitas/Quality Assurance) yang dibentuk Wapres RI.
8 Fokus Audit Kinerja adalah : 1. Pola ikir dan Budaya kerja, 2. Penataan Peraturan perundang-undangan. 3. Penataan dan penguatan Organisasi, 4. Penataan tata laksana 5. Penataan system managemen SDM aparatur. 6. Penguatan Pengawasan. 7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja. 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Acara ditutup dengan pembacaan do’a oleh M. BISYRI, SH. MH. (Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun) dilanjutkan dengan ucapan selamat. ( Puji R.)